Rektor Unri mengatakan uang inti tersebut dimaksudkan untuk memberikan subsidi silang kepada mahasiswa kurang mampu

TEMPO.CO, Jakarta – Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indrati mengatakan kebijakan tersebut Biaya masuk atau Biaya Pengembangan Institusi di Unri merupakan jenis subsidi silang. Subsidi diberikan mulai dari calon mahasiswa yang mampu secara ekonomi hingga mahasiswa yang kurang mampu. Tujuan subsidi ini adalah untuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

“Jadi jangan dibaca sebagai bentuk diskriminasi,” kata Sri dalam keterangan resmi di situs tersebut Unri dikutip, Rabu 8 Mei 2024 Kepala Humas Universitas Riau Evi Surianti memberi izin Tempo mengutip pernyataan tersebut.

Sri diketahui melaporkan mahasiswa Unri, Khariq Anhar, atas tuduhan pencemaran nama baik. Khariq dilaporkan membuat konten yang mengkritik kebijakan biaya masuk Unri, yang diperkenalkan tahun ini.

Sri mengatakan, kebijakan tarif masuk ini dipertimbangkan dari berbagai sudut pandang. Kebijakan ini sedang ditinjau dari aspek hukum dan administrasi.

Dari segi hukum, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Tepatnya pada Pasal 22 par. 1 menyatakan bahwa pimpinan perguruan tinggi negeri dapat menetapkan tarif IPI.

Keputusan ini didasarkan pada asas keadilan, proporsionalitas, dan kewajaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan siswa, orang tua siswa, atau pihak lain yang mendanai siswa tersebut, kata Sri.

Selain itu, kebijakan IPI telah disetujui dalam rapat pimpinan Unri. Dari pertemuan tersebut, tingkat ketelitian dalam seleksi mahasiswa masuk prodi di Unri didasarkan pada penetapan tinggi IP. Hasilnya adalah 21 program studi yang akan dilaksanakan. Kebijakan IPI ini juga hanya untuk Jalur Seleksi Mandiri Universitas Negeri Konsorsium BKS PTN-Barat (SMMPTN-Barat).

Untuk jalur SMMPTN barat persentasenya 13 persen ditambah konfirmasi, kata Sri.

Periklanan

Dia mengatakan, kebijakan IPI juga sudah mendapat persetujuan dari kementerian. Besaran IPI juga diumumkan pada saat penerimaan mahasiswa. IPI juga tidak bisa menjadi dasar penentuan kelulusan. Tidak hanya itu, mahasiswa yang diterima dengan kewajiban IPI dapat mengajukan pengecualian atau diskon.

Kebijakan biaya masuk tertuang dalam surat keputusan rektor no. 496/UN19/KPT/2024 tentang Penetapan Besaran Biaya Pengembangan Kelembagaan Program Studi di Universitas Rio Tahun 2024.

Biaya awal tertinggi untuk program gelar pendidikan kedokteran adalah Rp 115 juta. Kemudian biaya awal sebesar Rp 20 juta untuk 7 program studi yang meliputi Teknik Arsitektur, Teknik Kimia, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Mesin dan Sistem Informasi.

Biaya awal Rp 25 juta terdiri dari 4 program studi yang meliputi Keperawatan, Akuntansi, Teknik Manajemen dan Teknik Ilmu Komputer.

Biaya awal terendah adalah Rp 10 juta yang terdiri dari 6 program studi antara lain Teknologi Industri Pertanian, Konsultansi, Administrasi Publik, Administrasi Bisnis dan Ilmu Hukum.

Pilihan Redaksi: Pilkada di Jatim, Sosok Khofifah di PDIP menguat



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *