Dinas Perhubungan DKI sudah menindak tegas parkir liar di minimarket, pihaknya akan menggelar sidang di tempat

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak serius pelaku parkir liar di minimarket. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap jukir ilegal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengemudi mobil yang kerap memaksa warga membayar parkir di minimarket merupakan tindak pidana ringan. Dinas Lalu Lintas DKI bisa melakukan audiensi di lokasi kejadian untuk menindak pengemudi ilegal.

“Ini yang kami koordinasikan dalam penegakan hukum, dimana berdasarkan hasil pembahasan, kegiatan tersebut termasuk dalam risiko tindak pidana yang berisiko rendah,” kata Syafrin kepada wartawan, dikutip Kamis (5/9/2024).

Jadi kami juga akan berkoordinasi, tidak hanya dari Satpol PP saja, tapi juga rekan-rekan di pengadilan dan dari kejaksaan, agar kita bergabung dalam satu tim saat sidang di tempat, lanjut Syafrin.

Syafrin menegaskan, lahan parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan manajemen minimarket bagi pelanggannya yang berbelanja. Jadi tidak ada biaya parkir.

Oleh karena itu, siapapun yang kemudian memanfaatkan hal ini dan menimbulkan keresahan masyarakat harus ditindak tegas dan akan kami tindak, ujarnya.

Syafrin mengatakan penindakan parkir liar di minimarket rencananya akan dilakukan pada pekan depan. Saat ini pihaknya sedang dalam tahap negosiasi dan koordinasi dengan pihak terkait.

“Minggu depan kita berharap sudah ada jadwal untuk turun lapangan bersama-sama,” ujarnya.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *