Polres Barelang Musnahkan Sabu Seberat 3 Kg dengan Cara Direbus: Okezone News

BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barelang pada Selasa (7/5/24) memusnahkan 3.061,10 gram sabu di Mapolres Barelang. Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih setelah dilakukan uji narkotika oleh BPOM Batam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barelang Kompol Satria Nanda mengatakan, 3.061 sabu berhasil diamankan dari empat kasus yang berhasil diungkap pihaknya selama Maret dan April 2024.

Jadi barang bukti yang kami musnahkan merupakan hasil pengungkapan dari empat kasus dan tujuh tersangka yang kami amankan, ujarnya.

Ia juga menjelaskan empat kasus yakni pada 14/03/2024 dengan tersangka RM dan barang bukti senilai total 2.941,5 gram sabu. Kemudian tanggal 16.3.2024 dengan tersangka YA dan JF. Barang buktinya berjumlah 4.815 gram sabu. Kemudian pada 18/03/2023 dengan tersangka JN, JU, RRT dengan barang bukti 4,18 gram.

Kasus terakhir pada 23 April 2024 dengan tersangka BNA dan barang bukti seberat 3.017 gram, jelasnya.

Menurut dia, sebagian besar barang ilegal tersebut berasal dari luar negeri dan dimaksudkan untuk diselundupkan ke Batam melalui jalur laut. Pelaku mengangkut barang ilegal tersebut dengan berbagai cara.

Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

“Ada yang dibawa melalui laut, ada pula yang disita di Batam dan akan didistribusikan di Batam,” ujarnya.

Para tersangka didakwa atas tindakan mereka berdasarkan § 114 par. 2 sehubungan dengan § 112 par. 2 sehubungan dengan § 132 par. 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta batas atas denda sesuai ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” tutupnya.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *